Resume Undang-undang Keterbukaan Informasi
RESUME
TENTANG UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2008 MENGENAI KETERBUKAAN INFOMASI
Dalam
BAB I undang-undang tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi berisakn mengenai
pengertian dari informasi, yaitu merupakan sebuah pernyataan yang mengandung
nialai, makna, dan pesan yang disajikan untuk dalam berbagai bentuk sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Informasi untuk publik
merupakan informasi yang di sampaikan kepada badan publik mengenai kepentingan
publik yang nantinya akan di informasikan kepada publik. Badan publik antara
lain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta badan lainnya yg
berfungsi sebagai penyelenggara negara. Adapula komisi informasi sebagai
lembaga yang menjalankan undang-undang untuk menyelesaikan segala masalah yang
berkaitan dengan pelayanan informasi untuk publik. Beberapa cara menyelesaikan
masalah melalui mediasi dan ajudikasi. Beberapa hal yang dimaksudkan dalam
undang-undang yakni, pejabat publik, pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi, orang, pengguna informasi publik, dan pemohon informasi publik.
Pada
BAB II berisikan mengenai setiap informasi publik yang bersifat terbuka namun
adapula informasi publik yang bersifat ketat. Apabila informasi bersifat
rahasia maka akan dipertimbangkan bahkan menutup informasi publik untuk
melingdungi kepentingan yang lebih besar. Undang-undang tersebut memiliki
beberapa tujuan demi menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi
masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pada
BAB III membahas mengenai setiap orang yang berhak memperoleh informasi publik
dengan ketentuan tertentu. Segala bentuk mengenai caramemperoleh informasi
sudah di tentukan dalam undang-undang. Namun dalam penggunaannya pun juga sudah
diterapkan dalam undang-undang. Selain itu badan publik berhak menolak
memberikan informasi dengan ketentuan tertentu seperti: informasi yang
membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, informasi publik yang
belum dikuasai dan di dokumentasikan. Badan publik juga berkewajiban untuk menyediakan,
memberikan, dan menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya kepada
pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. Badan publik wajib
memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dalam
BAB IV dan BAB V berisikan mengenai informasi publik yang disampaikan secara
berkala. Informasi yang disampaikan mengenai badan publik, kegiatan dan kinerja
badan publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang di atur dalam
undang-undang. Pesan yang disampaikan kepada publik pun harus mudah dipahami.
Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Setiap tahun
badan publik juga wajib untuk mengumumkan layanan informasi. Selain itu adapila
informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, partai politik, dan
organisasi non pemerintah. Badan publik wajib membuka akses bagi pemohon
informasi untuk mendapatkan informasi publik terkecuali informasi yang
menghambat proses penegak hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak
kekayaan intelektual dan dari persaingan tidak sehat, membahayakan pertahanan
dan keamanan negara, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia,
dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dan merugikan kepentingan hubungan
luar negeri, berisi akta otentik yang bersifat pribadi, memorandum, dan
informasi yang tidak boelh diungkapkan berdasarkan undang-undang. Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di set iap Badan Publik wajib melakukan
pengujian tentang konsekuensi.
BAB
VI membahas mengenai mekanisme dalam memperoleh informasi berdasarkan prinsip cepat,
tepat waktu, dan biaya yang ringan. Dan membahas meneganai segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi
publik kepada badan publik.
Mengenai
komisi informasi dibahas dalam BAB VII, komisi informasi merupakan lembaga yang
menetapkan petunjuk teknis standart layanan informasi publik dan menyelesaikan
sengketa informasi publik. Kewenangan komisi informasi berkaitan dengan masalah
penyelesaian sengketa informasi publik. Komisi informasi bertanggung jawab
kepada atasannya sesuai dengan tempat komisi informasi tersebut berada dan
meyampaikan pula menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,dan
wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjadi anggota komisi
informasi memiliki syarat dan ketentuan untuk pengangkatan dan
pemberhentiannya.
Dalam
BAB VIII membahas mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi
informasi. Untuk setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumntasi dengan
beberapa ketentuan sesuai dengan undang-undang. Sedangkan BAB IX membahas
mengenai hukum acara komisi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa informasi
publik dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan adjudikasi. Kemudian pengajuan
gugatan dan kasasi akan di bahas pada BAB X dalam undang-undang keterbukaan
informasi. Ketentuan pidana dalam permasalahan informasi publik di bahas pada
BAB XI. Dan kedua bab terakhir adalah BAB XII yang membahas mengenai ketentuan
peralihan yang harus dilakukan oleh komisi informasi dan badan publik sesuai
dengan undang-undang yang ada. Kemudian BAB XIII berisikan ketentuan penutup
berisikan mengenai bahwa berlakunya undang-undang ini mengatur semua tentang
peraturan perundangundangan dan masih berlaku hingga saat ini.
Isi
dari undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi secara garis
besar membahas mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh badan publik untuk membuka
akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,
terkecuali beberapa informasi tertentu yang tidak boleh diberikan. Dalam hal
ini warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan alasan adanya pengambilan keputusan publik karena
memang seharusnya segala informasi yang bersangkutan dengan warga masyarakat
lebih baik diberitahukan demi berjalannya suatu sistem yang ada di sebuah
negara. Dengan adanya undang-undang masyarakat
dapat terdorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan dan lebih berani
untuk meminta dan membenarkan mengenai informasi publik karena hak bagi warga
negara sebagai pemohon informasi publik sudah ada. Dengan adanya undang-undang pula
maka segala sesuatu yang berkaitan hak dan kewajiban mengenai informasi publik
bagi badan publik maupun pemohon informasi publik lebih tertata dan menghindari
dari terjadinya sebuah perselisihan. Apabila terjadi sebuah sengketa mengenai
informasi publik, maka dalam undang-undang sudah ada cara menyelesaikan
sengketa tersebut. Sengketa mengenai informasi publik dapat diselesaikan melalui
mediasi ataupun adjudikasi. Informasi yang dismapaikan oleh badan publik
bukanlah informasi yang mengandung unsur kebohongan, dan memang sudah
seharusnya badan publik menyampaikan informasi publik yang akurat dan
terpercaya. Sehingga adanya undang-undang menegenai keterbukaan informasi
sangat membantu bagi badan publik maupun pemohon informasi publik.
Terima kasih atas perhatiannya ..
Komentar