Resume Undang-undang Keterbukaan Informasi



RESUME TENTANG UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2008 MENGENAI KETERBUKAAN INFOMASI

Dalam BAB I undang-undang tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi berisakn mengenai pengertian dari informasi, yaitu merupakan sebuah pernyataan yang mengandung nialai, makna, dan pesan yang disajikan untuk dalam berbagai bentuk sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Informasi untuk publik merupakan informasi yang di sampaikan kepada badan publik mengenai kepentingan publik yang nantinya akan di informasikan kepada publik. Badan publik antara lain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta badan lainnya yg berfungsi sebagai penyelenggara negara. Adapula komisi informasi sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang untuk menyelesaikan segala masalah yang berkaitan dengan pelayanan informasi untuk publik. Beberapa cara menyelesaikan masalah melalui mediasi dan ajudikasi. Beberapa hal yang dimaksudkan dalam undang-undang yakni, pejabat publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, orang, pengguna informasi publik, dan pemohon informasi publik.
Pada BAB II berisikan mengenai setiap informasi publik yang bersifat terbuka namun adapula informasi publik yang bersifat ketat. Apabila informasi bersifat rahasia maka akan dipertimbangkan bahkan menutup informasi publik untuk melingdungi kepentingan yang lebih besar. Undang-undang tersebut memiliki beberapa tujuan demi menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pada BAB III membahas mengenai setiap orang yang berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan tertentu. Segala bentuk mengenai caramemperoleh informasi sudah di tentukan dalam undang-undang. Namun dalam penggunaannya pun juga sudah diterapkan dalam undang-undang. Selain itu badan publik berhak menolak memberikan informasi dengan ketentuan tertentu seperti: informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, informasi publik yang belum dikuasai dan di dokumentasikan. Badan publik juga berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dalam BAB IV dan BAB V berisikan mengenai informasi publik yang disampaikan secara berkala. Informasi yang disampaikan mengenai badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang di atur dalam undang-undang. Pesan yang disampaikan kepada publik pun harus mudah dipahami. Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Setiap tahun badan publik juga wajib untuk mengumumkan layanan informasi. Selain itu adapila informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, partai politik, dan organisasi non pemerintah. Badan publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik terkecuali informasi yang menghambat proses penegak hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan dari persaingan tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri, berisi akta otentik yang bersifat pribadi, memorandum, dan informasi yang tidak boelh diungkapkan berdasarkan undang-undang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di set iap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi.
BAB VI membahas mengenai mekanisme dalam memperoleh informasi berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya yang ringan. Dan membahas meneganai segala sesuatu yang berkaitan dengan proses informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada badan publik.
Mengenai komisi informasi dibahas dalam BAB VII, komisi informasi merupakan lembaga yang menetapkan petunjuk teknis standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kewenangan komisi informasi berkaitan dengan masalah penyelesaian sengketa informasi publik. Komisi informasi bertanggung jawab kepada atasannya sesuai dengan tempat komisi informasi tersebut berada dan meyampaikan pula menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjadi anggota komisi informasi memiliki syarat dan ketentuan untuk pengangkatan dan pemberhentiannya.
Dalam BAB VIII membahas mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi. Untuk setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatannya secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumntasi dengan beberapa ketentuan sesuai dengan undang-undang. Sedangkan BAB IX membahas mengenai hukum acara komisi. Dalam hal ini penyelesaian sengketa informasi publik dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan adjudikasi. Kemudian pengajuan gugatan dan kasasi akan di bahas pada BAB X dalam undang-undang keterbukaan informasi. Ketentuan pidana dalam permasalahan informasi publik di bahas pada BAB XI. Dan kedua bab terakhir adalah BAB XII yang membahas mengenai ketentuan peralihan yang harus dilakukan oleh komisi informasi dan badan publik sesuai dengan undang-undang yang ada. Kemudian BAB XIII berisikan ketentuan penutup berisikan mengenai bahwa berlakunya undang-undang ini mengatur semua tentang peraturan perundangundangan dan masih berlaku hingga saat ini.
Isi dari undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi secara garis besar membahas mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh badan publik untuk membuka akses bagi pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, terkecuali beberapa informasi tertentu yang tidak boleh diberikan. Dalam hal ini warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan alasan adanya pengambilan keputusan publik karena memang seharusnya segala informasi yang bersangkutan dengan warga masyarakat lebih baik diberitahukan demi berjalannya suatu sistem yang ada di sebuah negara. Dengan adanya undang-undang  masyarakat dapat terdorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan dan lebih berani untuk meminta dan membenarkan mengenai informasi publik karena hak bagi warga negara sebagai pemohon informasi publik sudah ada. Dengan adanya undang-undang pula maka segala sesuatu yang berkaitan hak dan kewajiban mengenai informasi publik bagi badan publik maupun pemohon informasi publik lebih tertata dan menghindari dari terjadinya sebuah perselisihan. Apabila terjadi sebuah sengketa mengenai informasi publik, maka dalam undang-undang sudah ada cara menyelesaikan sengketa tersebut. Sengketa mengenai informasi publik dapat diselesaikan melalui mediasi ataupun adjudikasi. Informasi yang dismapaikan oleh badan publik bukanlah informasi yang mengandung unsur kebohongan, dan memang sudah seharusnya badan publik menyampaikan informasi publik yang akurat dan terpercaya. Sehingga adanya undang-undang menegenai keterbukaan informasi sangat membantu bagi badan publik maupun pemohon informasi publik.

 Terima kasih atas perhatiannya ..
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKS PIDATO: BANGUN GENERASI MUDA

KODE ETIK PROFESI

Review Film State Of Play