KODE ETIK PROFESI

KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1.    Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2.    Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.    Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.    Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.    Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.    Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.    Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.    Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6.    Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.    Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2.    Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.    Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.    Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.    Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.    Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.    Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.


Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).

KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS
[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL 11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu
buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL 13
Mencemarkan Anggota anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
PASAL 14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL 15
Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan
Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL 17
Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Berikut dibawah ini contoh kasus kode etik profesi humas beserta dengan analisnya

Manajemen Adam Air Membantah Pesawat Tergelincir 

Liputan6.com, Surabaya: Pihak manajemen Adam Air membantah kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-300 milik maskapai itu di landasan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, terjadi karena tergelincir. "Saya luruskan berita itu tidak benar. Kalau tergelincir, pesawat harus keluar dari landasan. Tapi kapal bisa ditarik ke hanggar," sangkal Natalia Budiharjo, Distrik Manager Adam Air Surabaya, Rabu (21/2).

Menurut Natalia Budiharjo, insiden yang dialami pesawat jurusan Jakarta-Surabaya itu lebih karena cuaca buruk dan hempasan angin yang cukup kencang sehingga badan pesawat terdorong. Natalia juga membantah jika retaknya badan pesawat disebabkan karena burung besi itu tergelincir.

Sementara itu, sejumlah penumpang pesawat Adam Air mengaku sempat panik sesaat setelah kapal terbang mendarat. Di tengah hujan deras, mereka berhamburan menyelamatkan diri menuju bus.
Rusdi, salah satu penumpang nahas menuturkan, sesaat sebelum menyentuh landasan pesawat terasa oleng. Tidak lama kemudian ada guncangan yang sangat keras sekali. Menyadari bagian pesawat ada yang retak, para penumpang berusaha menyelamatkan diri. Mereka juga sangat menyesalkan kekurangsigapan pramugari Adam Air.

Pesawat Adam Air Boeing 737-300 mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 14.24 WIB. Jadwal ini mundur karena semestinya pesawat yang dipiloti Dita berangkat dari Jakarta pukul 12.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun jalur penerbangan di bandara sempat ditutup untuk beberapa saat. Tapi petang tadi jalur penerbangan sudah normal kembali.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Pesawat Lion Air dan Wings Air Bersenggolan, Sayap Kedua Pesawat Rusak

Sayap pesawat Lion Air Boeing 737-900 terlihat rusak setelah bersenggolan dengan Wings Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (3/8/2017)(istimewa)
MEDAN, KOMPAS.com - Insiden tabrakan sayap antara pesawat Lion Air dan pesawat Wings Air terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Akibatnya, bagian sayap kedua pesawat mengalami kerusakan.
"Kejadiannya sekitar pukul 11 tadi. Pesawat Lion Air berusaha menghindar ke kanan, namun karena jarak terlalu dekat dan terbatasnya ruang di runway, sehingga terjadi tabrakan sayap itu," kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Seluruh penumpang dan awak kedua pesawat sudah dievakuasi.  Aktivitas bandara sendiri sempat ditutup dan mengalami penundaan jadwal terbang sekitar 20 menit.
Saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi masalah untuk mengetahui sebab kecelakaan. "Otoritas bandara, AP2 Airnav dan pihak airlines sedang melakukan investigasi," ucap Wisnu.
Sementara itu, Public Relations Manager Lion Air Group Andy M. Saladin membenarkan bahwa pesawat Boeing 737-900 ER milik Lion Air mengalami insiden tabrakan sayap setelah mendarat di Bandara Internasional Kualanamu.
Pesawat nomor penerbangan JT 197 dengan registrasi PK-LJZ itu terbang dari Banda Aceh tujuan Medan.
Menurut dia, sayap Lion Air mengenai sayap pesawat ATR 72-500 milik Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1252, registrasi PK-WFF yang akan membawa penumpang dari Medan menuju Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh. 
Andy memastikan seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera. "Saat ini kedua pesawat berada di apron supaya tidak mengganggu operasional bandara," ucap Andy.
Dia menyebutkan, penumpang Wings Air sebanyak 66 orang, akan diberikan kebijakan full refund di tempat ataupun reschedule. Sementara untuk penumpang Lion Air JT 197 sebanyak 144 penumpang dari Banda Aceh menuju Medan dan memiliki penerbangan lanjutan menuju kota lain akan diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air Group lainnya yaitu Batik Air ataupun Lion Air di jadwal berikutnya pada hari yang sama.
“Kami menunggu hasil investigasi KNKT,” ucap dia.
Analisis kasus
Melihat kedua kasus kecelakaan pesawat yang serupa terdapat beberapa hal berbeda yang dilakukan oleh kedua pihak dari maskapi penerbangan, walupun kita ketahui bahwa kedua maskapai penerbangan tersebut merupakan masakapi yang sering kali terjadi kasus kecelakaan pesawat. Kejadian kecelakaan itu bukan kali pertama yang dialami oleh kedua maskai pernerbangan tersebut. Pada kasus tergelincirnya pesawat Adam Air pihak dari manajemen pesawat Adam Air di wajibkan memberikan klarifikasi sejujur-jujurnya kepada media yang nantinya akan disampaikan kepada semua khalayak. Namun yang dilakukan oleh pihak Adam Air dalam memberikan statement tersebut bertujuan untuk mempertahankan nama baik dan citra dari maskapai tersebut. Kasus yang menimpa Adam Air tersebut melalui klarifikasinya merupakan salah satu pelanggaran kode etik kehumasan yang diaman perusahaan mulai menutupi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dengan cara,  menutupi keretakan yang ada pada badan pesawat menggunakan cat dan kain putih. Apa yang dilakukan oleh PR dari Adam Air merupakan salah satu pelanggaran kode etik kehumasan yang melanggar pasal II ayat 1 yang tidak berkata jujur dalam memberikan informasi penyebab kejadian kecelakaan yang sesungguhnya. Namun, pada nyatanya PR maskapai Adam air memberi dan memanipulasi bukti yang ada yaitu dengan menutup – nututupi kerusakan yang ada pada badan pesawat. Selain itu, Praktisi PR (Public Relations) Adam Air sendiri ketika telah tertangkap basah berbohong tidak lekas mengklarifikasi dan meminta maaf namun justru berbalik arah tidak mau berkomentar terhadap kasus yang ada. Hal ini sangat terlihat bahwa PR maskapai Adam Air tidak menerapkan kode etik PR (Public Relations) dengan baik dan benar. Memang, PR telah menjalankan peran yang harus dia kerjakan sebagai tugas namun keputusan pemecahan masalah yang ada menyeleweng dari kaedah aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan masalah yang baru lagi dan citra serta reputasi perusahaan menjadi menurun. Hal tersebut tentunya akan berdampak juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbangan Adam Air. 
            Kejujuran dan tanggung jawab merupakan hal penting yang harus selalu di tetapkan disetiap perusahaan apapun. Dengan kejujuran yang selalu ada dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen dalam menggunakan jasa yang disediakan oleh salah satu perusahaan tersebut. Dengan tidak melakukannnya sebuah kejujuran, maka nantinya jika kebohongan itu terungkap seperti yang terjadi pada kasus Adam Air yang terjadi nantinya adalah memperburuk citra perusahaan itu sendiri. Apa yang dibutuhkan oleh publik adalah sebuah statement yang dapat memberikan semua jawabanyang dapat menenagkan publik dengan kejadian yang ada. Karena disaat situasi genting dan publik membutuhkan sebuah jawaban yang meyakinkan yang dapat mengembalikkan kepercayaan mereka PR Adam Air justru tidak mau berkomentar dan membuat kecewa. Hal ini tentu akan membuat orang – orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut menjadi kecewa dan kehilangan kepercayaan lagi. Misalnya saja dari pihak penumpang yang kala itu merasa ketakutan. Pihak Adam Air tidak membuat usaha untuk menangani para penumpang. Mereka kurang memperhitungkan loyalitas pelanggan (dalam hal ini penumpang pesawat) yang kala itu panik dan berhamburan keluar. Kurangnya Loyalitas dari pihak maskapai penerbangan Adam Air kepada pelanggan atau penumpang kala itu sebenarnya sangat merugikan. Karena, pertama penumpang akan merasa kecewa sehingga ketertarikan dan daya beli masyarakat terhadap maskapai Adam Air sebagai transportasi udara menurun. Kedua, Publik yang akan memandang sebelah mata setelah melihat keputusan dan kebijakan yang kurang etis yang dilakukan oleh pihak Adam Air.
            Berbeda dengan yang dilakukan oleh PR dari maskapai penerbangan Lion Air yang berkata jujur dan menjelaskan kejadian yang sesungguhnya kepada publik. Apa yang diingkan oleh publik adalah suatu kebenaran yang terjadi. Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto sudah memberikan konfirmasi bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Pesawat Lion Air berusaha menghindar ke kanan, namun karena jarak terlalu dekat dan terbatasnya ruang di runway. Dengan adanya kecelakaan tersebut pihak dari maskapai penerbangan Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang dengan cara penumpang Wings Air sebanyak 66 orang, akan diberikan kebijakan full refund di tempat ataupun reschedule. Apa yang dilakukan oleh pihak maskapai Lion Air sudah benar karena merupakan salah satu tindak tanggung jawab yang diberikan oleh maskapai Lion Air kepada konsumennya. Dan apa yang dikonfirmasikan oleh pihak Lion Air juga sudah benar, pihak Lion Air memberikan informasi kepada publik secara jelas dan tegas sehingga tidak banyak menimbulkan pertanyaan dan simpang siur informasi mengenai kecelakaan yang terjadi.  





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKS PIDATO: BANGUN GENERASI MUDA

Review Film State Of Play