KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai
oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa
Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk
mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk
mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara
kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka
hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota
PERHUMAS harus :
1. Memiliki
dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan
profesi kehumasan
2. Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan
Indonesia
3. Menumbuhkan
dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras
demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku
jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2. Tidak
mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa
persetujuan semua pihak yang terkait
3. Menjamin
rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang
pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4. Tidak
melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat,
klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5. Dalam
memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran,
komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang
telah memperoleh kejelasan lengkap
6. Tidak
akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau
imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak
akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan
kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta
harga diri anggota masyarakat
2. Tidak
melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur
komunikasi massa
3. Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat
menodai profesi kehumasan
4. Senantiasa
membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak
dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional
sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang
tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar
Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan
Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak
menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan
sejawatnya
3. Membantu
dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi
dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Berikut
ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia
(APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik
Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS
[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]
[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]
PASAL
1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL
2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL
3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL
4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL
5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL
6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL
7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL
9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL
10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL
11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL
12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL
13
Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
PASAL
14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL
15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL
16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL
17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Berikut dibawah ini
contoh kasus kode etik profesi humas beserta dengan analisnya
Manajemen Adam Air Membantah Pesawat Tergelincir
Liputan6.com, Surabaya:
Pihak manajemen Adam Air membantah kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing
737-300 milik maskapai itu di landasan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa
Timur, terjadi karena tergelincir. "Saya luruskan berita itu tidak benar.
Kalau tergelincir, pesawat harus keluar dari landasan. Tapi kapal bisa ditarik
ke hanggar," sangkal Natalia Budiharjo, Distrik Manager Adam Air Surabaya,
Rabu (21/2).
Menurut Natalia Budiharjo, insiden yang dialami pesawat jurusan Jakarta-Surabaya itu lebih karena cuaca buruk dan hempasan angin yang cukup kencang sehingga badan pesawat terdorong. Natalia juga membantah jika retaknya badan pesawat disebabkan karena burung besi itu tergelincir.
Sementara itu, sejumlah penumpang pesawat Adam Air mengaku sempat panik sesaat setelah kapal terbang mendarat. Di tengah hujan deras, mereka berhamburan menyelamatkan diri menuju bus.
Rusdi, salah satu penumpang nahas menuturkan, sesaat sebelum menyentuh landasan pesawat terasa oleng. Tidak lama kemudian ada guncangan yang sangat keras sekali. Menyadari bagian pesawat ada yang retak, para penumpang berusaha menyelamatkan diri. Mereka juga sangat menyesalkan kekurangsigapan pramugari Adam Air.
Pesawat Adam Air Boeing 737-300 mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 14.24 WIB. Jadwal ini mundur karena semestinya pesawat yang dipiloti Dita berangkat dari Jakarta pukul 12.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun jalur penerbangan di bandara sempat ditutup untuk beberapa saat. Tapi petang tadi jalur penerbangan sudah normal kembali.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Natalia Budiharjo, insiden yang dialami pesawat jurusan Jakarta-Surabaya itu lebih karena cuaca buruk dan hempasan angin yang cukup kencang sehingga badan pesawat terdorong. Natalia juga membantah jika retaknya badan pesawat disebabkan karena burung besi itu tergelincir.
Sementara itu, sejumlah penumpang pesawat Adam Air mengaku sempat panik sesaat setelah kapal terbang mendarat. Di tengah hujan deras, mereka berhamburan menyelamatkan diri menuju bus.
Rusdi, salah satu penumpang nahas menuturkan, sesaat sebelum menyentuh landasan pesawat terasa oleng. Tidak lama kemudian ada guncangan yang sangat keras sekali. Menyadari bagian pesawat ada yang retak, para penumpang berusaha menyelamatkan diri. Mereka juga sangat menyesalkan kekurangsigapan pramugari Adam Air.
Pesawat Adam Air Boeing 737-300 mendarat di Bandara Juanda sekitar pukul 14.24 WIB. Jadwal ini mundur karena semestinya pesawat yang dipiloti Dita berangkat dari Jakarta pukul 12.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun jalur penerbangan di bandara sempat ditutup untuk beberapa saat. Tapi petang tadi jalur penerbangan sudah normal kembali.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Pesawat Lion Air dan Wings Air Bersenggolan, Sayap Kedua Pesawat Rusak
Sayap
pesawat Lion Air Boeing 737-900 terlihat rusak setelah bersenggolan dengan
Wings Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (3/8/2017)
MEDAN, KOMPAS.com
- Insiden tabrakan sayap antara pesawat Lion Air dan pesawat Wings Air terjadi di
Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten
Deliserdang, Sumatera Utara. Akibatnya, bagian sayap kedua pesawat mengalami
kerusakan.
"Kejadiannya sekitar pukul
11 tadi. Pesawat Lion Air berusaha menghindar ke kanan, namun karena jarak
terlalu dekat dan terbatasnya ruang di runway, sehingga terjadi tabrakan sayap itu," kata
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto
saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Dia mengatakan, tidak ada korban
jiwa dalam insiden itu. Seluruh penumpang dan awak kedua pesawat sudah dievakuasi.
Aktivitas bandara sendiri sempat ditutup dan mengalami penundaan jadwal terbang
sekitar 20 menit.
Saat ini pihaknya sedang
melakukan identifikasi masalah untuk mengetahui sebab kecelakaan.
"Otoritas bandara, AP2 Airnav dan pihak airlines sedang melakukan
investigasi," ucap Wisnu.
Sementara itu, Public Relations
Manager Lion Air Group Andy M. Saladin membenarkan bahwa pesawat Boeing 737-900
ER milik Lion Air mengalami insiden tabrakan sayap setelah mendarat di Bandara
Internasional Kualanamu.
Pesawat nomor penerbangan JT 197
dengan registrasi PK-LJZ itu terbang dari Banda Aceh tujuan Medan.
Menurut dia, sayap Lion Air
mengenai sayap pesawat ATR 72-500 milik Wings Air dengan nomor penerbangan IW
1252, registrasi PK-WFF yang akan membawa penumpang dari Medan menuju Bandara
Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh.
Andy memastikan seluruh
penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera. "Saat ini kedua
pesawat berada di apron supaya tidak mengganggu operasional bandara," ucap
Andy.
Dia menyebutkan, penumpang Wings
Air sebanyak 66 orang, akan diberikan kebijakan full refund di tempat ataupun reschedule. Sementara untuk penumpang Lion Air JT 197
sebanyak 144 penumpang dari Banda Aceh menuju Medan dan memiliki penerbangan
lanjutan menuju kota lain akan diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air Group
lainnya yaitu Batik Air ataupun Lion Air di jadwal berikutnya pada hari yang
sama.
“Kami menunggu hasil investigasi
KNKT,” ucap dia.
Analisis kasus
Melihat
kedua kasus kecelakaan pesawat yang serupa terdapat beberapa hal berbeda yang
dilakukan oleh kedua pihak dari maskapi penerbangan, walupun kita ketahui bahwa
kedua maskapai penerbangan tersebut merupakan masakapi yang sering kali terjadi
kasus kecelakaan pesawat. Kejadian kecelakaan itu bukan kali pertama yang
dialami oleh kedua maskai pernerbangan tersebut. Pada kasus tergelincirnya
pesawat Adam Air pihak dari manajemen pesawat Adam Air di wajibkan memberikan
klarifikasi sejujur-jujurnya kepada media yang nantinya akan disampaikan kepada
semua khalayak. Namun yang dilakukan oleh pihak Adam Air dalam memberikan
statement tersebut bertujuan untuk mempertahankan nama baik dan citra dari
maskapai tersebut. Kasus yang menimpa Adam Air tersebut melalui klarifikasinya
merupakan salah satu pelanggaran kode etik kehumasan yang diaman perusahaan
mulai menutupi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dengan cara, menutupi
keretakan yang ada pada badan pesawat menggunakan cat dan kain putih. Apa yang
dilakukan oleh PR dari Adam Air merupakan salah satu pelanggaran kode etik
kehumasan yang melanggar pasal II ayat 1 yang tidak berkata jujur dalam
memberikan informasi penyebab kejadian kecelakaan yang sesungguhnya. Namun,
pada nyatanya PR maskapai Adam air memberi dan memanipulasi bukti yang ada
yaitu dengan menutup – nututupi kerusakan yang ada pada badan pesawat. Selain
itu, Praktisi PR (Public Relations)
Adam Air sendiri ketika telah tertangkap basah berbohong tidak lekas
mengklarifikasi dan meminta maaf namun justru berbalik arah tidak mau
berkomentar terhadap kasus yang ada. Hal ini sangat terlihat bahwa PR maskapai
Adam Air tidak menerapkan kode etik PR (Public
Relations) dengan baik dan benar. Memang, PR telah menjalankan peran yang
harus dia kerjakan sebagai tugas namun keputusan pemecahan masalah yang ada
menyeleweng dari kaedah aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan masalah yang
baru lagi dan citra serta reputasi perusahaan menjadi menurun. Hal tersebut
tentunya akan berdampak juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
maskapai penerbangan Adam Air.
Kejujuran dan tanggung
jawab merupakan hal penting yang harus selalu di tetapkan disetiap perusahaan apapun.
Dengan kejujuran yang selalu ada dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas
konsumen dalam menggunakan jasa yang disediakan oleh salah satu perusahaan
tersebut. Dengan tidak melakukannnya sebuah kejujuran, maka nantinya jika
kebohongan itu terungkap seperti yang terjadi pada kasus Adam Air yang terjadi
nantinya adalah memperburuk citra perusahaan itu sendiri. Apa yang dibutuhkan
oleh publik adalah sebuah statement yang dapat memberikan semua jawabanyang
dapat menenagkan publik dengan kejadian yang ada. Karena
disaat situasi genting dan publik membutuhkan sebuah jawaban yang meyakinkan
yang dapat mengembalikkan kepercayaan mereka PR Adam Air justru tidak mau
berkomentar dan membuat kecewa. Hal ini tentu akan membuat orang – orang yang
bersangkutan dengan kasus tersebut menjadi kecewa dan kehilangan kepercayaan
lagi. Misalnya saja dari pihak penumpang yang kala itu merasa ketakutan. Pihak
Adam Air tidak membuat usaha untuk menangani para penumpang. Mereka kurang
memperhitungkan loyalitas pelanggan (dalam hal ini penumpang pesawat) yang kala
itu panik dan berhamburan keluar. Kurangnya Loyalitas dari pihak maskapai
penerbangan Adam Air kepada pelanggan atau penumpang kala itu sebenarnya sangat
merugikan. Karena, pertama penumpang akan merasa kecewa sehingga ketertarikan
dan daya beli masyarakat terhadap maskapai Adam Air sebagai transportasi udara
menurun. Kedua, Publik yang akan memandang sebelah mata setelah melihat
keputusan dan kebijakan yang kurang etis yang dilakukan oleh pihak Adam Air.
Berbeda dengan yang dilakukan oleh
PR dari maskapai penerbangan Lion Air yang berkata jujur dan menjelaskan
kejadian yang sesungguhnya kepada publik. Apa yang diingkan oleh publik adalah
suatu kebenaran yang terjadi. Branch Communication and Legal Manager Bandara
Kualanamu Wisnu Budi Setianto sudah memberikan konfirmasi bahwa kecelakaan
tersebut terjadi karena Pesawat Lion Air berusaha menghindar ke kanan, namun
karena jarak terlalu dekat dan terbatasnya ruang di runway. Dengan
adanya kecelakaan tersebut
pihak dari maskapai penerbangan Lion Air bertanggung jawab kepada penumpang dengan cara penumpang Wings Air
sebanyak 66 orang, akan diberikan kebijakan full refund di tempat
ataupun reschedule. Apa yang dilakukan oleh pihak maskapai Lion Air sudah
benar karena merupakan salah satu tindak tanggung jawab yang diberikan oleh
maskapai Lion Air kepada konsumennya. Dan apa yang dikonfirmasikan oleh pihak
Lion Air juga sudah benar, pihak Lion Air memberikan informasi kepada publik
secara jelas dan tegas sehingga tidak banyak menimbulkan pertanyaan dan simpang
siur informasi mengenai kecelakaan yang terjadi.
Komentar