Contoh Berita Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
Kamis, 28 Juli 2011
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan
suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil
keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum
informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta
yang merugikan nama baiknya.b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik
jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik
jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan
Dewan Pers)
KEBOHONGAN METRO TV DALAM MEMBERITAKAN KEKAYAAN CAPRES
Video diatas merupakan video cuplikan dari pembawa berita dari televisi swasta Metro TV dan juga cuplikan dari pihak TV swasta yang membenarkan berita, mengenai berita yang dikabarkan oleh Metro TV.
Dalam cuplikan tersebut, pembawa berita dari pihak Metro TV mengatakan bahwa "...belum secara resmi membuka pendafataran untuk calon presiden mendatang, namun dari tiga nama yang beredar Jokowi Dodo merupakan capres paling kaya, bukan dalam arti memiliki harta paling banyak, namun Jokowi bakal capres yang tidak memiliki hutang laporan kekayaannya". Berita yang dikatakan oleh Metro TV merupakan berita yang mengandung unsur kebohongan dan tidak dipastikan kebenarannya. Pada cuplikan kelanjutan video di atas televisi swasta lainnya menerangkan dengan menggunakan data yang lebih akurat dengan menunjukan tabel kekayaan dari masing-masing capres dan cawapres sesuai dengan apa yang dikatakan oleh capres cawapres yang sudah di benarkan oleh pihak KPK. Oleh karena itu berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1, pasal 2, pasal 3, dan pasal 4.
Berikut ulasan mengenai pelanggaran sesuai pasal yang ada pada Kode Etik Jurnalistik:
1. Pasal 1 bagian b) Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Yang kita lihat pada berita yang disiarkan oleh Metro TV tidak akurat karena hanya merupakan sebuat opini dari pihak televisi swasta dan tidak sesuai dengan apa yang ada.
2. Pasal 2 bagian d) menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Sumbernya belum jelas karena beritanya mengatakan Jokowi tidak memiliki hutang. Sedangkan para capres cawapres sudah mengumumkan laporan kekayaan yang dibacakan sendiri secara langsung kepada publik dan sudah diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak KPK.
3. Pasal 3 bagian a dan c. Bagian a) Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Metro TV tidak melakukan cek ulang berita sebelum berita tersebut disiarkan, sehingga berita tersebut menjadi berita yang salah karena tidak sesuai dengan fakta. Bagian c) Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Opini yang dibuat oleh Metro TV bukanlah opini yang benar. Hal tersebut dapat membuat masyarakat berpikir bahwa stasiun televisi tersebut membela capres dan cawapres Jokowi-JK dan memiliki tujuan atau konspirasi tertentu. Opini yang di bentuk oleh pihak Metro TV tidak sesuai data yang ada.
4. Pasal 4 bagian a) Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sudah dijelaskan dengan jelas bahkan para calon capres cawapres sudah melaporkan secara langsung harta kekayaan mereka dan didapati data dengan hasil yang dapat masyarakat lihat bahwa Jokowi merupakan capres yang memiliki hutang sebanyak 1,9 milyar rupiah dan sudah di verifikasi dan di klarifikasi oleh KPK. Hal tersebut menjadikan berita yang disiarkan oleh Metro TV menjadi berita yang mengandung unsur kebohongan dan melebih-lebihkan satu pihak tertentu.
Dengan adanya kejadian kesalahan dalam pemberitaan, alangkah lebih baiknya media lebih berhati-hati dalam mengusut, mencari berita lebih detail, dan dipastikan terlebih dahulu kebenarannya apakah sudah sesuai dengan sumber yang ada atau belum. Sehingga berita yang disiarkan bukanlah berita kebohongan dan menjadi berita yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Sumber:
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik
Ulasan diatas merupakan tugas mata kuliah pengantar jurnalistik. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan.
Mega Titisari Palupi
MIK 2b / 016151462
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik
Ulasan diatas merupakan tugas mata kuliah pengantar jurnalistik. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan.
Mega Titisari Palupi
MIK 2b / 016151462
Komentar