Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

KODE ETIK PROFESI

KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus : 1.     Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan 2.     Berperan secara nyata dan sungguh-sungg...

Menganalisi Kasus Berdasarkan dengan PR dan Citra Organisasi

  Blue Bird Membangun Kembali Citranya             Pada saat ini perkembangan teknologi yang semakin maju membawa masyarakat menuju era yang semakin modern dan lebih instan. Semakin canggihnya teknologi yang serba tradisionalpun sudah mulai ditinggalkan, yang dulunya harus berjalan menuju ke suatu tempat untuk membeli sesuatu sekarang sudah tidak lagi. Bahkan hanya dengan duduk manis dan memainkan smartphone sudah mampu melakukan transaksi dimana saja. Hal tersebut memang memudahkan masyarakat dalam berbagi bidang. Namun terkdang juga memunculkan kecemburuan sosial bagi orang-orang yang memang belum mampu untuk mendapatkan fasilitas dan keuntungan dengan kemudahan teknologi.             Saat ini pun masyarakat sudah mulai dimudahkan dengan adanya transportasi yang sudah dapat dicari melalui sebuah aplikasi. Jasa taksi dan ojek online ini dianggap sangat membantu dan memudahkan masyaraka...